Paket C (Perubahan Data KK + KTP)
PERSYARATAN PAKET C
Paket C (Perubahan Data KK + KTP)
- Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga/ pecah Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
- Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
- Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
- Asli dan fotocopy KTP elektronik
- Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
- Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
Dipost :
03 Februari 2021 | Dilihat : 968
Share :