Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga/ pecah Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
Asli dan fotocopy KTP elektronik
Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan