Berita

Paket C (Perubahan Data KK + KTP)

PERSYARATAN PAKET C

Paket C (Perubahan Data KK + KTP)

  1. Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga/ pecah Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
  5. Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
  6. Asli dan fotocopy KTP elektronik
  7. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
  8. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 21 November 2024 18:38
Hujan Rintik-rintik
30° C 26° C
Kelembapan. 81
Angin. 0.48