PPID Bumiayu

TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI

Cara Mendapatkan informasi

 

  • Isi Formulir Permohonan Informasi di Sekretariat PPID Desa Bumiayu yang berlokasi di Kantor Desa Bumiayu
  • Selanjutnya Formulir tersebut diisi dengan benar dan melampirkan foto kopi KTP
  • Serahkan Formulir tersebut kepada Sekretariat PPID Desa Bumiayu
  • Pemohon menunggu permohonan diproses oleh Pelaksana PPID Desa Bumiayu
  • Waktu yang diperlukan setiap pemenuhan informasi publik adalah 10 hari kerja dan maksimal penambahan waktu 7 hari kerja kembali.