Pemdes Bumiayu Hadiri Sosialisasi Perundang-Undangan Cukai Tembakau DBHCHT 2025 Bersama Pegiat Medsos se-Kabupaten Kendal
Weleri – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Walet Koffie, Weleri, dengan menghadirkan para admin dan pegiat media sosial dari berbagai desa se-Kabupaten Kendal.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi diseminasi informasi publik yang mengandalkan media digital sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat. Dalam forum ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai dasar hukum, tata kelola, serta bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan produk tembakau ilegal.
Desa Bumiayu turut ambil bagian dalam kegiatan ini dengan mengirimkan perwakilan dari berbagai unsur admin media sosial desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Dwi Santoso selaku admin media sosial Pemerintah Desa Bumiayu, Retno Madu Murti sebagai admin media sosial TP PKK Desa Bumiayu, Zaenal Arifin dari BUMDes Bumi Mandiri, serta Septi Ayuningtyas selaku admin medsos Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) Desa Bumiayu.
Melalui sosialisasi ini, para admin medsos desa diharapkan dapat menjadi corong informasi yang akurat dan bertanggung jawab, khususnya dalam menyampaikan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat. Tak hanya itu, forum ini juga menjadi ajang sinergi antaradmin dalam mendukung program-program pemerintah daerah yang bersumber dari dana DBHCHT.
#dinaskominfokendal
#pegiatmedsos
#dbhcht
Share :