Berita

Berkendara Saat Mabuk Bisa Dipidana! Jangan Sampai Bahaya Menanti di Ujung Jalan

Berkendara Saat Mabuk Bisa Dipidana! Jangan Sampai Bahaya Menanti di Ujung Jalan

 

“Jalan raya bukan tempat uji nyali – apalagi dalam keadaan mabuk.”

Pemerintah Desa Bumiayu mengingatkan seluruh warga bahwa berkendara dalam keadaan mabuk adalah perbuatan membahayakan yang dapat berujung pada kecelakaan serius, bahkan pidana penjara.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang memperbesar risiko:

  • Kehilangan konsentrasi dan kendali atas kendaraan

  • Menabrak pengguna jalan lain, pejalan kaki, atau properti warga

  • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa

Jangan jadikan jalan sebagai arena bencana karena kelalaian sesaat.

Kami mengimbau:

  • Para pemuda, jangan mencoba gaya hidup berisiko yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

  • Para orang tua, awasi anak-anak kita dari penyalahgunaan alkohol dan perilaku membahayakan.

  • Masyarakat, mari saling mengingatkan dan melaporkan jika ada tindakan membahayakan di jalan raya.

Lebih baik kehilangan kesempatan bersenang-senang, daripada kehilangan nyawa karena ceroboh berkendara dalam keadaan mabuk.

Ayo wujudkan Desa Bumiayu yang tertib, aman, dan bebas dari kecelakaan lalu lintas.
Ingat selalu: Keselamatan di jalan dimulai dari kesadaran pribadi!

(DWI)

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 30 Juli 2025 00:02
Awan Pecah
28° C 28° C
Kelembapan. 75
Angin. 1.54