Kepala Desa dan KPSPAMS Bumiayu Hadiri Sosialisasi Perizinan Penggunaan Air Tanah Kabupaten Kendal Tahun 2025
Bumiayu – Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan desa terkait regulasi dan mekanisme perizinan penggunaan air tanah, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Penggunaan Air Tanah Tahun 2025 pada hari Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kendal dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa serta perwakilan KPSPAMS (Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) se-Kabupaten Kendal.
Desa Bumiayu turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Kepala Desa Bumiayu, Ibu Istaroh, hadir secara langsung didampingi oleh Ketua KPSPAMS Bumiayu, Bapak Dwi Santoso. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Bumiayu dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Acara sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum penggunaan air tanah, tata cara perizinan, persyaratan administratif dan teknis, serta pentingnya pelestarian sumber daya air tanah bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Selain itu, disampaikan pula mengenai pengawasan dan sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan air tanah, termasuk penggunaan tanpa izin maupun eksploitasi yang melebihi ambang batas. Peserta juga mendapatkan pemahaman tentang sistem perizinan online yang kini lebih terintegrasi dan transparan melalui layanan digital milik pemerintah provinsi.
Kepala Desa Bumiayu, Ibu Istaroh, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan air bersih di tingkat desa. “Kami sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Sebagai desa yang memiliki sistem penyediaan air bersih mandiri, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber air yang kami gunakan sudah sesuai aturan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPSPAMS Bumiayu, Dwi Santoso, juga menyatakan kesiapan lembaganya untuk menyesuaikan sistem kerja dan perizinan berdasarkan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini. “KPSPAMS Bumiayu akan segera melakukan koordinasi lanjutan dan jika diperlukan, mengajukan izin penggunaan air tanah sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan air bersih di desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya air tanah demi kepentingan generasi yang akan datang.
(DWI)
Share :