bumiayu.desa.id Pada prinsipnya, selain penting untuk memahami program Kepala Dusun di Desa. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Dusun juga tidak kalah penting. Paling tidak dengan mengetahui peran-nya, Kadus dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa. Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Dusun Desa berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J). Atau dengan kata lain, Kadus adalah unsur perwakilan dari Perangkat Desa yang masuk termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ). Terkait kontroversi istilah TPK atau TPBJ dipaparkan secara terpisah. Keterlibatan unsur perangkat desa yang diwakili oleh Kepala Dusun, unsur lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat desa dalam Tim yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan syarat JIKA kegiatan-kegiatan di desa tersebut, tidak dapat dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.
Tugas
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi:
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kepala Dusun di Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala Dusun berhak:
Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala Dusun juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.