Bumiayu, 16 Juni 2025 — Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal secara resmi menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 400.10.2.4/364/DISPERMASDES tanggal 16 Juni 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di tingkat desa, dengan memberikan subsidi gaji kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan diberikan kepada pekerja/buruh dengan ketentuan:
Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Subsidi diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan dan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), atau PT. Pos Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Bupati Kendal No. 12 Tahun 2024, penghasilan tetap dan tunjangan jabatan perangkat desa masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan. Oleh karena itu, perangkat desa memenuhi syarat sebagai penerima BSU, dan dapat diikutkan dalam program ini.
Dispermasdes mengimbau kepada Camat dan seluruh Kepala Desa untuk:
Meneruskan informasi ini ke perangkat desa.
Mengumpulkan data dan melakukan pengkinian data melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP).
Melengkapi data yang diminta seperti nomor rekening, nama bank, alamat, kode pos, dan nomor HP aktif.
Mengirimkan data paling lambat tanggal 20 Juni 2025.
Share :