Sarasehan Strategi Pendanaan Menuju Desa Mandiri Sampah: Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tangguh Melalui Kewenangan Desa
Kendal – Dalam rangka mendorong percepatan terwujudnya desa mandiri sampah di Kabupaten Kendal, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan Sarasehan Strategi Pendanaan Menuju Desa Mandiri Sampah, yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman desa tentang kewenangan lokal berskala desa (KLBD), khususnya dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga dan lingkungan. Melalui diskusi panel dan paparan teknis, desa-desa di Kabupaten Kendal didorong untuk mulai merancang sistem pengelolaan sampah yang mandiri, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat setempat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal, termasuk dalam bidang pengelolaan lingkungan pemukiman. Pengelolaan sampah dapat ditetapkan sebagai program KLBD dengan merujuk pada Peraturan Bupati dan Peraturan Desa tentang daftar kewenangan.
Melalui skema ini, desa dapat:
Menetapkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari kewenangan lokal
Menyusun perencanaan dan penganggaran program sampah dari APBDes
Melaksanakan kegiatan secara mandiri dengan tetap didampingi dan diawasi pemerintah kabupaten
Terdapat dua skema pembiayaan yang dijelaskan dalam sarasehan:
Skema Kewenangan Desa (APBDes)
Sampah menjadi kewenangan lokal yang diatur melalui Perdes
Pendanaan berasal murni dari APBDes
Pelaksanaan program dilakukan oleh desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
Skema Kewenangan yang Ditugaskan (APBD)
Sampah dianggap sebagai urusan konkuren pemkab
Dana disalurkan ke desa melalui Bantuan Keuangan Khusus (BanKeu)
Aturan penggunaan ditentukan melalui petunjuk teknis dari pemerintah kabupaten
Kedua skema tersebut harus didukung dengan regulasi kuat, mulai dari Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, hingga Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024 tentang fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang mengarahkan kegiatan desa mendukung ketahanan pangan, stunting, hingga pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan adaptasi perubahan iklim.
Sesuai petunjuk operasional, Dana Desa tahun 2025 diarahkan pada:
20% untuk ketahanan pangan
15% untuk BLT Dana Desa
3% untuk operasional pemerintah desa
62% untuk kegiatan prioritas lainnya, termasuk pengelolaan sampah, peningkatan layanan dasar kesehatan, pembangunan padat karya, dan digitalisasi desa
Pengelolaan keuangan ini dilakukan melalui sistem aplikasi Siskeudes dan dapat diawasi melalui Siswaskeudes, menjamin pelaksanaan yang akuntabel dan efisien.
Bagi Pemerintah Desa Bumiayu, hasil sarasehan ini menjadi rujukan penting dalam menyusun kebijakan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat. Jika pengelolaan sampah dipandang sebagai kebutuhan mendesak dan relevan dengan kondisi lokal, maka langkah berikut yang dapat diambil adalah:
Menyusun Perdes Kewenangan KLBD, termasuk pengelolaan sampah
Memasukkan program tersebut ke dalam RPJMDes dan RKPDes
Menganggarkan dana kegiatan dalam APBDes, atau
Berkoordinasi dengan Pemkab untuk memperoleh BanKeu dengan petunjuk teknis yang jelas
Dengan strategi pendanaan yang jelas dan legalitas yang kuat, desa dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang mandiri, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah Desa Bumiayu menyambut baik hasil sarasehan ini dan terus berkomitmen menjadikan lingkungan desa lebih sehat, bersih, dan tertata melalui sinergi antara kelembagaan desa, masyarakat, dan pemerintah daerah.
(DWI)
Share :