Bumiayu – Pemberdayaan perempuan bukan sekadar wacana. Di tingkat desa, peran perempuan justru menjadi pilar penting dalam pembangunan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Hal ini ditegaskan dalam regulasi terbaru, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu muatan penting dalam UU ini adalah penguatan lembaga kemasyarakatan desa, termasuk Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang kini semakin diakui sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam menjalankan pembangunan berbasis keluarga.PKK: Mitra Utama Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat
Dalam UU No. 3 Tahun 2024, khususnya pada bagian yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dijelaskan bahwa PKK merupakan bagian dari struktur kelembagaan desa yang bertugas membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program-program berbasis pemberdayaan.
Melalui Tim Penggerak PKK Desa, perempuan-perempuan desa diberi ruang untuk aktif mengelola kegiatan yang menyentuh langsung kehidupan keluarga: mulai dari kesehatan, pendidikan anak, ekonomi rumah tangga, hingga pelestarian lingkungan.
Secara umum, PKK Desa memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa, khususnya kaum perempuan dan keluarga
Menjadi pelopor dan penggerak program-program peningkatan kesejahteraan keluarga
Mendukung pemerintah desa dalam menjalankan 10 Program Pokok PKK
Melaksanakan kegiatan edukatif dan sosial di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, serta ketahanan keluarga
Menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah desa dengan kebutuhan riil keluarga dan masyarakat akar rumput
Membentuk kader-kader desa yang mampu melakukan penyuluhan dan pendampingan terhadap masyarakat
Dengan tugas-tugas tersebut, PKK menjadi bagian penting dari proses pembangunan desa yang berkelanjutan, dengan fokus pada keluarga sebagai titik awal perubahan sosial.
UU Desa No. 3 Tahun 2024 secara implisit mengakui pentingnya 10 Program Pokok PKK sebagai kerangka kerja yang dapat diadopsi pemerintah desa. Sepuluh program tersebut meliputi:
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Gotong Royong
Pangan
Sandang
Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
Pendidikan dan Keterampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Kelestarian Lingkungan Hidup
Perencanaan Sehat
Melalui sepuluh program ini, Tim Penggerak PKK Desa menjadi kekuatan sosial yang menyatu dengan kehidupan warga, menyentuh langsung kebutuhan mereka, dan mengisi celah-celah yang mungkin belum dapat ditangani oleh struktur formal pemerintahan desa.
UU Desa yang baru memberikan ruang lebih luas bagi PKK untuk menunjukkan kapasitasnya, tidak hanya sebagai pelengkap kegiatan desa, tetapi sebagai penggerak utama yang mampu menyentuh akar masalah sosial dan ekonomi keluarga.
Di Desa Bumiayu sendiri, PKK telah menunjukkan peran luar biasa dalam mendampingi program Posyandu, mendukung penanganan stunting, menggerakkan kelompok UP2K, hingga melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan dan pelatihan keterampilan bagi ibu rumah tangga dan remaja putri.
Semangat gotong royong yang tumbuh dari gerakan PKK menjadi kekuatan sosial yang tidak tergantikan. Dengan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat melalui UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, peran PKK akan semakin kokoh sebagai mitra pemerintah desa dalam membangun Indonesia dari pinggiran, melalui keluarga-keluarga yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Share :