Bumiayu - Kebijakan berubah menjadi 5M untuk Pencegahan Covid 19

Kebijakan berubah menjadi 5M untuk Pencegahan Covid 19

bumiayu.desa.id -Sebelumnya, pemerintah Indonesia menggalakkan gerakan 3M dan 3T: menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan; dan testing, tracing, treatment, untuk memutus rantai penyebaran virus corona.Peran pemerintah adalah menggalakkan 3T, sedangkan 3M merupakan peran masyarakat. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2020 melaporkan, 74 persen masyarakat sudah mematuhi hal tersebut. 

Namun, kini, kebijakan tersebut telah berubah menjadi 5M dan 3T. Terkait istilah 5M, berikut ini penjabarannya:

1. Memakai Masker

Anda diharapkan untuk memakai masker saat berada di luar rumah, atau ketika berkumpul bersama kerabat di mana pun berada.

2. Mencuci Tangan

Anda mesti mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun secara berkala. Jika tak ada air dan sabun, Anda bisa menggunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dari kuman-kuman yang menempel.

3. Menjaga Jarak

Jika ada keperluan mendesak yang membuat Anda harus pergi ke luar rumah, ingatlah untuk menjaga jarak satu sama lain. Jarak yang dianjurkan adalah 1 hingga 2 meter dari orang sekitar Anda.

4. Menjauhi Kerumunan

Anda juga diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering Anda bertemu orang, kemungkinan terinfeksi corona bisa semakin tinggi.

5. Mengurangi Mobilitas

Jika tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu Anda pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama.Selalu ingat, virus corona bisa menyebar dan menginfeksi seseorang dengan cepat.

Sebenarnya 5M ini ada untuk mendukung 3M. Ini pun (5M) dilakukan untuk membantu mencegah penularan dan penyebaran virus corona di masyarakat,(5M) ini berlaku untuk semua kalangan. Tapi, kalau untuk anak di bawah 2 tahun, tidak disarankan pakai masker; tapi bisa digunakan penutup stroller (jika pakai) atau face shield. Tetap harus jaga jarak, serta di bawah pengawasan orang tuanya


Dipost : 03 Februari 2021 | Dilihat : 14473

Share :