BUMIAYU – 18 Juni 2025 Pemerintah Desa Bumiayu tengah bersiap melakukan penataan ulang terhadap seluruh Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), sebagai tindak lanjut dari surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal nomor 400.10.1/358/DISPERMASDES tertanggal 15 Juni 2025.
Penataan LKD ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kendal (kecuali Camat Kendal), disampaikan bahwa penataan ini wajib diselesaikan dan dilaporkan paling lambat tanggal 24 Juni 2025.
Surat tersebut menegaskan pentingnya menyusun:
Peraturan Desa tentang pembentukan LKD;
Peraturan Kepala Desa tentang kelengkapan administrasi masing-masing LKD;
Keputusan Kepala Desa tentang kepengurusan LKD di tingkat desa.
Format dokumen tersebut sudah tersedia dan dapat diunggah melalui tautan resmi yang tertera dalam surat.
Sesuai peraturan, desa diwajibkan membentuk minimal enam jenis LKD, yaitu:
Rukun Tetangga (RT)
Rukun Warga (RW)
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Karang Taruna
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Selain itu, desa juga diperbolehkan membentuk LKD lainnya sesuai kebutuhan lokal seperti Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Forum Anak, dan lainnya.
Pengurus LKD harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Menjabat selama lima tahun sejak ditetapkan.
Dapat menjabat kembali maksimal dua kali masa jabatan, baik berturut-turut atau tidak.
Dilarang merangkap jabatan di LKD lain dan dilarang menjadi anggota partai politik.
pemerintah Desa Bumiayu menyatakan telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dan tengah mengoordinasikan langkah-langkah penataan bersama Ketua BPD serta unsur LKD yang aktif saat ini.
“Kami berkomitmen menyusun dan menyesuaikan dokumen legal formal sesuai batas waktu yang telah ditentukan, termasuk menyelaraskan data dan kepengurusan lembaga desa yang ada,” ujar Sekdes Bumiayu.
Apabila terdapat hal-hal teknis atau pertanyaan, Pemdes juga dapat berkonsultasi langsung dengan Sub Koordinator Pengembangan LKD Dinas PMD Kabupaten Kendal, Sdri. Lilis Setiawati, S.M, melalui kontak yang telah disediakan. Penataan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih transparan, inklusif, dan berdaya guna. (DWI)
Share :