Desa Bumiayu, 25 Juni 2025 – Dalam rangka menyesuaikan regulasi terbaru tentang pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Sekretariat Daerah akan menyelenggarakan Pengukuhan Penyesuaian Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kendal. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025
Waktu: Pukul 07.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Kendal Sport Center, Komplek Stadion Utama Kebondalem, Jl. Sebatang, Kendal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dari perubahan tersebut adalah penyesuaian masa keanggotaan dan penguatan peran strategis BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dari Desa Bumiayu, kegiatan ini akan diikuti oleh Ketua BPD, Achmad Fachrodin, beserta seluruh anggota BPD aktif. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengikuti secara langsung pengukuhan serta mendapatkan arahan terbaru terkait masa jabatan dan peran kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, kegiatan ini sempat dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025, namun berdasarkan ralat resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, jadwal pelaksanaan diubah menjadi Kamis, 26 Juni 2025 di tempat yang sama. Perubahan ini disampaikan melalui surat dengan sifat “SEGERA”, tertanggal 24 Juni 2025, guna memastikan seluruh peserta dapat menyesuaikan waktu dan kehadirannya.
Masyarakat Desa Bumiayu diharapkan turut mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan lembaga BPD. Pengukuhan ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan desa yang demokratis, partisipatif, dan bertanggung jawab.
BPD sebagai representasi aspirasi masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan suara rakyat serta mengawasi pelaksanaan program-program desa. Dengan penyesuaian masa keanggotaan ini, diharapkan keberlanjutan fungsi dan efektivitas BPD semakin terjaga.
Pemerintah Desa Bumiayu menginformasikan kepada masyarakat bahwa segala tahapan dan hasil dari kegiatan pengukuhan ini akan dikabarkan kembali setelah kegiatan berlangsung, baik melalui laman resmi desa, media sosial, maupun papan informasi publik. (DWI)
Share :