Berita

Pegiat Medsos Ikuti Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Tembakau DBHCHT 2025 di Weleri: Pemdes Bumiayu Hadirkan Suara Desa

Pegiat Medsos Ikuti Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Tembakau DBHCHT 2025 di Weleri: Pemdes Bumiayu Hadirkan Suara Desa

 

Weleri – Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik terkait regulasi di bidang cukai tembakau serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai DBHCHT Tahun 2025 pada Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Walet Koffie Weleri.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pegiat media sosial dari berbagai desa se-Kabupaten Kendal, termasuk dari Desa Bumiayu. Turut mewakili desa, hadir Dwi Santoso, admin media sosial resmi Pemdes Bumiayu, serta Retno Madu Murti, admin media sosial TP PKK Desa Bumiayu. Kehadiran mereka sebagai bagian dari komitmen desa dalam mengawal informasi publik serta turut menyebarluaskan edukasi hukum kepada masyarakat luas.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh perwakilan Dinas Kominfo dan menampilkan sejumlah narasumber yang membahas secara komprehensif mengenai cukai hasil tembakau, sanksi hukum bagi pelanggaran peredaran rokok ilegal, serta penggunaan DBHCHT untuk mendukung program-program prioritas seperti kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan bahwa keberadaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau harus dimanfaatkan secara bijak dan tepat sasaran. Edukasi kepada masyarakat, termasuk generasi muda dan pelaku usaha mikro, menjadi penting untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai atau produk ilegal lainnya yang merugikan negara.

Melalui kegiatan ini, para pegiat media sosial diajak untuk menjadi bagian dari agen perubahan dan penyebaran informasi yang benar, edukatif, dan membangun kesadaran hukum di masyarakat. Media sosial, yang kini menjadi sarana komunikasi utama warga, dianggap efektif dalam menyuarakan kampanye anti rokok ilegal serta pemanfaatan DBHCHT secara transparan.

Mungkin gambar ‎7 orang, kerudung, mimbar dan ‎teks yang menyatakan '‎Bena 四中國 SOSIALISASI PERUNDANG= PERUNDANG-UNDANG UNDANGAN BIDANG CUKAI TEMBAKAU DBHCHT TAHUN 2025 WaletKoffe Weleri Ratu. IS امالد Isuuli 1025 BnG . 無配物‎'‎‎

Dwi Santoso, perwakilan dari Desa Bumiayu, menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh dari kegiatan ini akan segera disebarluaskan melalui kanal resmi media sosial desa. “Kami akan terus berupaya menyampaikan edukasi hukum secara ringan dan mudah dipahami, agar masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga paham dan terlibat aktif dalam pengawasan,” ujarnya.

Pemerintah Desa Bumiayu menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kominfo Kendal atas kesempatan dan kepercayaan kepada para admin desa untuk berpartisipasi dalam forum strategis ini. Diharapkan, kegiatan serupa terus digelar secara berkala agar seluruh desa di Kabupaten Kendal semakin tanggap terhadap isu-isu hukum dan mampu bersinergi dalam membangun masyarakat yang sadar aturan dan bebas dari pelanggaran cukai.

(DWI)

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 30 Juli 2025 11:19
Awan Mendung
32° C 32° C
Kelembapan. 61
Angin. 3.57