Punya Cita-Cita menjadi Kepala Seksi Pemerintahan?Pelajari Dulu Tupoksinya Guys..
bumiayu.desa.idApa saja Tupoksi dari Kepala Seksi PemerintahanTemukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini. Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. Sekedar untuk diketahui bahwa dulu jabatan Kasi Pemerintahan menggunakan istilah 'Kaur Pemerintahan, ada lagi Jogo Boyo, ada juga yang memanggil Palang.
Tugas :
Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Kasi Pemerintahan juga bertugas :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi :
Apa saja fungsi-fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
menyusun rancangan regulasi desa
pembinaan masalah pertanahan
pembinaan ketenteraman dan ketertiban
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
kependudukan
penataan dan pengelolaan wilayah
pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas , Kasi Pemerintahan berhak:
Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Selain tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kasi Pemerintahan sesuai UU, PP dan Permendagri tersebut. Sobat Desa bisa menambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa mengenai Tupoksi Perangkat Desa.