Bumiayu, Juni 2025 – Pemerintah terus mendorong penguatan kelembagaan desa melalui transformasi Posyandu menjadi bagian penting dalam sistem layanan publik desa. Kini, Posyandu tidak lagi hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi berperan aktif dalam enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM): Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Trantibum Linmas.
Transformasi ini merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Posyandu adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), bukan sekadar unit kegiatan PKK seperti yang selama ini dipahami.
Posyandu berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Hal ini membuka peluang baru untuk memberdayakan kader Posyandu di berbagai bidang yang menyentuh langsung kehidupan warga.
New Posyandu kini melayani enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kebutuhan utama masyarakat desa:
Pendidikan: membantu mengidentifikasi kebutuhan PAUD, alat peraga edukasi, dan literasi digital.
Kesehatan: tetap menjadi inti, mencakup gizi, imunisasi, ibu hamil, dan bayi.
Pekerjaan Umum: edukasi air bersih, sanitasi, pemeliharaan jalan desa.
Perumahan Rakyat: mendata rumah tidak layak huni dan mendorong pemanfaatan pekarangan.
Sosial: pendataan fakir miskin, disabilitas, dan penyaluran bantuan sosial.
Trantibum Linmas: deteksi dini gangguan ketertiban, edukasi kesiapsiagaan bencana.
Masing-masing bidang memiliki alur pelayanan tersendiri, dengan batas waktu pelayanan maksimal 5 hari kerja, mulai dari pendataan oleh kader hingga tindak lanjut ke pemerintah desa atau OPD terkait.
Share :