Kegiatan

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

 

Bumiayu, Juli 2025 — Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan salah satu perangkat desa yang memegang peranan sangat penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peran dan tanggung jawab Sekdes semakin diperjelas sebagai ujung tombak pengelolaan administrasi, perencanaan, dan pelayanan publik tingkat desa.

1. Dasar Hukum Jabatan Sekretaris Desa

Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024),

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa (diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019),

  • UU No. 3 Tahun 2024, khususnya dalam ketentuan mengenai perangkat desa dan penguatan tata kelola desa.

2. Kedudukan Sekretaris Desa

Menurut Pasal 48 dan Pasal 50 UU Desa, Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang membantu kepala desa dalam urusan administrasi pemerintahan, dan merupakan kepala urusan administrasi desa. Sekretaris Desa diangkat oleh kepala desa dari perangkat desa yang memenuhi syarat, dan bertugas secara penuh waktu.

UU No. 3 Tahun 2024 menekankan bahwa perangkat desa termasuk Sekdes, wajib bersifat profesional dan kompeten, serta memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah SMA/sederajat, dan diutamakan lulusan perguruan tinggi sesuai bidang tugasnya.

3. Tugas Pokok Sekretaris Desa

Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 UU Desa, serta ketentuan terbaru dalam UU No. 3 Tahun 2024, tugas pokok Sekretaris Desa adalah:

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Tugas pokok ini dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk:

  • Mengelola seluruh tata administrasi desa, termasuk surat-menyurat, pengarsipan, dokumen keuangan, dan penyusunan laporan,

  • Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bersama tim penyusun dan Kepala Desa,

  • Menyiapkan dan mengelola dokumen peraturan desa (Perdes) serta keputusan kepala desa,

  • Menyiapkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik triwulanan, semester, dan tahunan kepada BPD maupun kecamatan,

  • Mengatur jadwal kegiatan kepala desa dan perangkat desa, termasuk undangan rapat dan kunjungan resmi,

  • Melaksanakan pengelolaan arsip dan data kependudukan desa secara sistematis,

  • Menyusun dokumen anggaran dan laporan keuangan desa, bekerja sama dengan bendahara dan Kaur Keuangan,

  • Menyampaikan dan melaporkan kegiatan administrasi desa ke Camat atau Bupati/Walikota melalui Kepala Desa.

4. Fungsi Sekretaris Desa

Fungsi utama Sekretaris Desa adalah sebagai berikut:

a. Koordinator Administrasi Pemerintah Desa

Sekdes bertanggung jawab terhadap tertib administrasi desa: mulai dari administrasi surat, pencatatan aset, registrasi penduduk, hingga penyimpanan dokumen hukum desa.

b. Sekretariat Kepala Desa

Sekdes menjalankan fungsi protokoler dan penjadwalan kegiatan Kepala Desa, menyusun nota dinas, dan menjadi penghubung antara kepala desa dengan lembaga-lembaga masyarakat.

c. Fasilitator Penyusunan Peraturan Desa

Sekdes menyiapkan dokumen rancangan Perdes, keputusan, berita acara musyawarah desa, dan mendokumentasikan semua produk hukum desa.

d. Pelapor dan Evaluator Kinerja Pemerintahan

Sekdes bertugas menyiapkan laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa, dokumen evaluasi dan pelaporan kinerja program kerja, serta mendampingi audit pemerintahan desa.

e. Penanggung Jawab Sistem Informasi Desa (SID)

Sekdes menjadi garda terdepan dalam pengelolaan data desa berbasis digital seperti SID, Profil Desa, dan sistem pelaporan elektronik.

5. Kewajiban Sekretaris Desa

UU No. 3 Tahun 2024 secara tidak langsung menekankan kewajiban Sekdes sebagai bagian dari perangkat desa, yaitu:

  • Menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,

  • Bekerja penuh waktu dan berdomisili di wilayah desa tempat bertugas,

  • Tidak merangkap jabatan lain (baik politik, ASN, maupun lembaga desa lainnya),

  • Menyimpan rahasia negara dan dokumen pemerintahan yang bersifat terbatas,

  • Mengikuti pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur desa.

6. Evaluasi dan Pemberhentian Sekdes

Sesuai ketentuan UU, Sekdes dapat diberhentikan apabila:

  • Meninggal dunia atau mengundurkan diri,

  • Tidak lagi memenuhi syarat,

  • Melanggar larangan perangkat desa,

  • Atas rekomendasi camat melalui kepala desa.

7. Penutup: Sekdes Adalah Panglima Administrasi Desa

Dengan perubahan kebijakan melalui UU No. 3 Tahun 2024, Sekretaris Desa tidak hanya menjadi “penjaga arsip”, tetapi sudah menjadi pengelola strategis tata kelola pemerintahan desa. Keberhasilan kepala desa sangat bergantung pada kekuatan koordinasi dan kinerja Sekdes dalam menjalankan sistem administrasi desa secara tertib, modern, dan profesional.

Desa Bumiayu mendorong Sekretaris Desa dan seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keakuratan data, dan ketertiban administrasi demi terwujudnya desa yang transparan, partisipatif, dan mandiri.

Share :

Cuaca Hari Ini

Minggu, 06 Juli 2025 11:32
Awan Pecah
30° C 30° C
Kelembapan. 79
Angin. 2.13