Kegiatan

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

 

Bumiayu, Juli 2025 — Dalam tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, keberadaan Kaur Keuangan memiliki kedudukan yang sangat penting. Jabatan ini bertanggung jawab mengelola keuangan desa mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi dan peran Kaur Keuangan semakin diperkuat dalam sistem pengelolaan keuangan desa yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Dasar Hukum Kaur Keuangan Desa

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas Kaur Keuangan Desa antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Dalam struktur organisasi pemerintahan desa, Kaur Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

2. Tugas Pokok Kaur Keuangan Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (3) huruf b, tugas pokok Kaur Keuangan adalah:

Melaksanakan urusan keuangan yang meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan penatausahaan, administrasi keuangan, verifikasi keuangan, dan pelaporan keuangan desa.

Tugas pokok ini mencerminkan tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh alur keuangan desa berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan.

3. Fungsi Kaur Keuangan Desa

Kaur Keuangan memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:

a. Menyusun dan menyiapkan dokumen perencanaan keuangan desa

Kaur Keuangan terlibat aktif dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) berdasarkan RKPDes yang telah ditetapkan, termasuk mendetailkan sumber pendapatan dan rincian belanja sesuai program dan kegiatan desa.

b. Menyusun dan mencatat anggaran dan realisasi kegiatan

Kaur Keuangan mencatat semua transaksi keuangan yang terjadi selama tahun anggaran, baik yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten, PADes, maupun sumber sah lainnya.

c. Melakukan penatausahaan dan pembukuan keuangan

Kaur Keuangan bertanggung jawab melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank, Buku Pajak, dan dokumen pembantu lainnya. Kaur Keuangan juga memastikan data diinput ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara tepat waktu.

d. Melaksanakan verifikasi terhadap dokumen pencairan dan pertanggungjawaban

Setiap pencairan anggaran harus disertai dengan dokumen pendukung yang sah. Kaur Keuangan melakukan pengecekan administrasi sebelum dokumen diteruskan ke Kepala Desa untuk ditandatangani.

e. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa

Kaur Keuangan wajib menyiapkan laporan realisasi anggaran desa, baik secara triwulanan, semester, maupun tahunan. Laporan ini disampaikan kepada BPD dan dilaporkan kepada Camat serta pihak terkait.

f. Menyimpan arsip keuangan dan dokumen pendukung

Seluruh bukti transaksi, kwitansi, nota pembelian, dan dokumen pencairan disimpan secara rapi dan dapat diakses kembali saat diperlukan, terutama dalam proses audit atau pemeriksaan.

g. Melaksanakan pembayaran kegiatan sesuai jadwal dan aturan

Kaur Keuangan mengatur pencairan dana sesuai rencana kegiatan dan waktu pelaksanaan, dengan memperhatikan kelengkapan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan kebutuhan administrasi lainnya.

h. Membantu penyusunan APBDes Perubahan

Dalam hal terjadi perubahan rencana keuangan desa, Kaur Keuangan menyesuaikan data dan menyusun rancangan APBDes Perubahan untuk dibahas dan disahkan bersama BPD.

4. Kualifikasi dan Kompetensi Kaur Keuangan

Berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa termasuk Kaur Keuangan harus memiliki kompetensi yang memadai dan tidak merangkap jabatan lainnya. Kualifikasi umum Kaur Keuangan meliputi:

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat, diutamakan lulusan D3/S1 Ekonomi atau Akuntansi

  • Mampu mengoperasikan komputer, terutama aplikasi keuangan desa

  • Teliti, jujur, dan bertanggung jawab

  • Mampu bekerja di bawah tekanan dan mematuhi tenggat waktu pelaporan

  • Bersedia mengikuti pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh pemerintah

UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur bahwa perangkat desa, termasuk Kaur Keuangan, wajib bekerja penuh waktu, berdomisili di desa setempat, dan memegang prinsip profesionalisme.

5. Peran Strategis Kaur Keuangan dalam Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Baik

Kaur Keuangan tidak hanya bertugas mengurus angka-angka, tetapi juga menjadi penjaga integritas keuangan desa. Dengan semakin terbukanya akses informasi publik, transparansi pengelolaan dana desa menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, Kaur Keuangan harus mampu membuktikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, peran Kaur Keuangan menjadi sangat strategis dalam menghadapi audit dari inspektorat, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Ketertiban administrasi yang dijalankan oleh Kaur Keuangan akan sangat menentukan kelancaran pembangunan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

6. Penutup

Kaur Keuangan adalah penjaga garda depan dalam pengelolaan keuangan desa yang jujur, tertib, dan profesional. Dengan landasan hukum yang jelas dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan peraturan turunannya, Kaur Keuangan dituntut untuk tidak hanya bekerja administratif, tetapi juga memiliki integritas, kecermatan, dan komitmen pelayanan publik.

Pemerintah Desa Bumiayu mendorong seluruh perangkat desa, terutama Kaur Keuangan, untuk terus meningkatkan kapasitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang terpercaya.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 03 Juli 2025 19:45
Awan Tersebar
28° C 28° C
Kelembapan. 89
Angin. 1.81