Kegiatan

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Menurut UU No. 3 Tahun 2024

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Menurut UU No. 3 Tahun 2024

 

Bumiayu, Juli 2025 — Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini semakin jelas arah dan ruang gerak Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa. Undang-undang terbaru ini tidak hanya memperkuat posisi kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa, namun juga menegaskan peran strategisnya dalam pembangunan, pemberdayaan, serta pelayanan masyarakat.

Kepala Desa sebagai Pemimpin Pemerintahan Desa

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum desa. Kepala desa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara menyeluruh di tingkat desa.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah oleh UU No. 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa:

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, kepala desa juga memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.

Fungsi Kepala Desa

Secara lebih rinci, fungsi-fungsi utama Kepala Desa menurut ketentuan undang-undang terbaru meliputi:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
    Kepala desa menjalankan roda pemerintahan desa yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan administrasi desa, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

  2. Melaksanakan Pembangunan Desa
    Kepala desa bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

  3. Pembinaan Kemasyarakatan
    Kepala desa memiliki peran penting dalam membina masyarakat agar hidup tertib, rukun, dan harmonis. Hal ini juga mencakup pembinaan dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, dan keamanan lingkungan.

  4. Pemberdayaan Masyarakat
    Kepala desa mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi desa. Ini dapat berupa pelatihan, bantuan usaha, kemitraan, dan dukungan akses terhadap layanan publik.

  5. Perwakilan Desa
    Kepala desa berfungsi sebagai wakil resmi desa baik dalam kegiatan hukum maupun hubungan antar lembaga.

Wewenang Kepala Desa

Kepala desa diberi kewenangan untuk:

  • Menetapkan peraturan desa bersama BPD,

  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,

  • Mengelola keuangan dan aset desa,

  • Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atas nama desa,

  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkala.

Masa Jabatan Kepala Desa

Salah satu poin penting dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan pasal terbaru:

Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Hal ini memberikan ruang yang cukup bagi kepala desa untuk merancang dan melaksanakan program pembangunan jangka menengah yang berkelanjutan.

Penutup

Dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh undang-undang, Kepala Desa memegang peranan penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Maka dari itu, peran serta masyarakat dalam mendukung, mengawasi, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangatlah diperlukan.

Mari bersama membangun Desa Bumiayu yang transparan, adil, dan berkemajuan di bawah kepemimpinan kepala desa yang amanah sesuai ketentuan perundang-undangan.(DWI)

Share :

Cuaca Hari Ini

Senin, 07 Juli 2025 10:37
Awan Mendung
30° C 30° C
Kelembapan. 70
Angin. 1.22