Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang mewakili suara masyarakat desa, sekaligus menjadi mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan partisipatif. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peran dan kedudukan BPD diperkuat agar semakin maksimal dalam mendukung pembangunan desa.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, BPD memiliki tiga fungsi pokok yang sangat penting:
BPD bersama Kepala Desa bertanggung jawab menyusun dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes), terutama yang berkaitan dengan tata kelola desa, anggaran, dan pelayanan publik.
BPD menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa. Aspirasi warga seperti pembangunan jalan, bantuan sosial, atau pelayanan publik lainnya dihimpun dan disampaikan melalui forum resmi.
BPD bertugas mengawasi apakah kebijakan dan program desa berjalan sesuai aturan, rencana, dan anggaran. Pengawasan ini dilakukan secara objektif demi mendorong pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Lebih dari sekadar pengawas, BPD juga memiliki berbagai tugas nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
Menyerap, menghimpun, dan menyampaikan aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah desa secara berkala
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa setiap akhir tahun
Menyusun tata tertib BPD
Mengusulkan pemberhentian atau pengangkatan Kepala Desa kepada bupati/wali kota
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menjalin koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa (LPMD, PKK, Karang Taruna, dll)
Hak Anggota BPD meliputi:
Mengajukan pendapat dan pertanyaan kepada Kepala Desa
Mendapatkan informasi dan laporan penyelenggaraan pemerintah desa
Mengikuti pelatihan dan peningkatan kapasitas
Menerima fasilitas, insentif, dan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa
Kewajiban BPD, antara lain:
Menjaga etika dan perilaku sebagai tokoh masyarakat
Memprioritaskan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa
Menjaga ketertiban, kerukunan, dan keamanan di lingkungan desa
Perubahan penting dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Anggota BPD juga masih dapat menjabat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya apabila terpilih melalui mekanisme yang sah.
Melalui regulasi terbaru ini, BPD diposisikan sebagai pilar demokrasi desa yang kuat dan mandiri. Kolaborasi antara BPD dan Kepala Desa sangat penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan peran yang diperkuat dan masa jabatan yang lebih panjang, BPD diharapkan dapat bekerja lebih strategis dan berkelanjutan dalam mengawal cita-cita besar membangun desa yang sejahtera, partisipatif, dan berkeadilan.
Share :