Kegiatan

Peran Strategis BPD dalam Membangun Desa: Tugas, Fungsi, dan Masa Jabatan Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024

Peran Strategis BPD dalam Membangun Desa: Tugas, Fungsi, dan Masa Jabatan Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang mewakili suara masyarakat desa, sekaligus menjadi mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan partisipatif. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peran dan kedudukan BPD diperkuat agar semakin maksimal dalam mendukung pembangunan desa.

Apa Saja Fungsi Utama BPD?

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, BPD memiliki tiga fungsi pokok yang sangat penting:

1. Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa

BPD bersama Kepala Desa bertanggung jawab menyusun dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes), terutama yang berkaitan dengan tata kelola desa, anggaran, dan pelayanan publik.

2. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

BPD menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa. Aspirasi warga seperti pembangunan jalan, bantuan sosial, atau pelayanan publik lainnya dihimpun dan disampaikan melalui forum resmi.

3. Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa

BPD bertugas mengawasi apakah kebijakan dan program desa berjalan sesuai aturan, rencana, dan anggaran. Pengawasan ini dilakukan secara objektif demi mendorong pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Apa Tugas-Tugas BPD?

Lebih dari sekadar pengawas, BPD juga memiliki berbagai tugas nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, dan menyampaikan aspirasi masyarakat

  • Menyelenggarakan musyawarah desa secara berkala

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

  • Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa setiap akhir tahun

  • Menyusun tata tertib BPD

  • Mengusulkan pemberhentian atau pengangkatan Kepala Desa kepada bupati/wali kota

  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

  • Menjalin koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa (LPMD, PKK, Karang Taruna, dll)

Hak dan Kewajiban Anggota BPD

Hak Anggota BPD meliputi:

  • Mengajukan pendapat dan pertanyaan kepada Kepala Desa

  • Mendapatkan informasi dan laporan penyelenggaraan pemerintah desa

  • Mengikuti pelatihan dan peningkatan kapasitas

  • Menerima fasilitas, insentif, dan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa

Kewajiban BPD, antara lain:

  • Menjaga etika dan perilaku sebagai tokoh masyarakat

  • Memprioritaskan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi

  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa

  • Menjaga ketertiban, kerukunan, dan keamanan di lingkungan desa

Masa Jabatan BPD: Kini Menjadi 8 Tahun

Perubahan penting dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Anggota BPD juga masih dapat menjabat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya apabila terpilih melalui mekanisme yang sah.

BPD Adalah Pilar Demokrasi Desa

Melalui regulasi terbaru ini, BPD diposisikan sebagai pilar demokrasi desa yang kuat dan mandiri. Kolaborasi antara BPD dan Kepala Desa sangat penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.

Dengan peran yang diperkuat dan masa jabatan yang lebih panjang, BPD diharapkan dapat bekerja lebih strategis dan berkelanjutan dalam mengawal cita-cita besar membangun desa yang sejahtera, partisipatif, dan berkeadilan.

Share :

Cuaca Hari Ini

Minggu, 06 Juli 2025 00:06
Awan Mendung
28° C 28° C
Kelembapan. 85
Angin. 2.05