Bumiayu, 24 Juni 2025 – Pemerintah Desa Bumiayu menyampaikan klarifikasi kepada seluruh warga terkait pengalihan sebagian alokasi Dana Desa yang sebelumnya diusulkan untuk perbaikan jalan, namun dialihkan menjadi program Ketahanan Pangan dalam bentuk penyertaan modal ke BUMDesa.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama karena usulan pembangunan jalan adalah aspirasi utama warga di beberapa dusun. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bumiayu, Ibu Istaroh, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak pemerintah desa, melainkan berdasarkan regulasi nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh desa di Indonesia.
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan merujuk pada aturan pemerintah pusat, yaitu:
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2022
PMK No. 146/PMK.07/2021
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa minimal 20% Dana Desa wajib digunakan untuk program Ketahanan Pangan dan Hewani. Tujuannya adalah untuk mendorong desa mandiri pangan, menekan risiko stunting, serta menjaga ekonomi desa dari krisis pangan dan inflasi global.
Pemerintah Desa Bumiayu memilih penyertaan modal ke BUMDesa Bumi Mandiri sebagai bentuk kegiatan ketahanan pangan karena:
BUMDesa memiliki unit usaha yang terkait dengan distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, seperti sembako, PPOB, dan potensi usaha pangan lokal.
Modal tersebut akan digunakan untuk mengembangkan usaha yang bisa menyediakan bahan pokok dengan harga lebih terjangkau, menjamin stok pangan lokal, dan menghasilkan keuntungan yang kembali ke desa.
Bentuk penyertaan modal ini mendorong keberlanjutan ketahanan pangan, bukan hanya kegiatan sekali pakai, melainkan bisa berkembang menjadi usaha produktif.
Tidak. Pembangunan jalan dan infrastruktur tetap menjadi prioritas pemerintah desa, namun realisasinya akan disesuaikan dengan:
Ketersediaan anggaran di luar alokasi 20% ketahanan pangan
Bantuan keuangan dari kabupaten atau provinsi
Pemerintah Desa Bumiayu berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menjalankan amanat regulasi nasional, sambil tetap memperhatikan aspirasi warga. Transparansi dan partisipasi tetap diutamakan, termasuk melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dan Rembug Warga.
“Kami tidak mengabaikan usulan pembangunan jalan. Namun sebagai aparatur desa, kami juga terikat aturan yang lebih tinggi. Kita tetap cari solusi terbaik agar pembangunan dan ketahanan pangan bisa berjalan seimbang,” ujar Ibu Istaroh.
Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Bumiayu.
Share :