PEMERINTAH DESA BUMIAYU
Mengucapkan
Atas Pengukuhan Penyesuaian Masa Keanggotaan
Anggota BPD se-Kabupaten Kendal
Sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Semoga anggota BPD yang telah dikukuhkan senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan.
Bumiayu, Kabupaten Kendal
"Maju Bersama, Berdaya untuk Semua"
Share :