Kegiatan

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Bumiayu, Juli 2025 — Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang terarah, partisipatif, dan berkelanjutan, peran Kaur Perencanaan Desa menjadi sangat penting. Jabatan ini merupakan bagian dari perangkat desa yang bertanggung jawab menyusun rencana pembangunan desa secara sistematis berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi lokal. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penguatan peran perencanaan desa menjadi semakin strategis dan krusial.

1. Dasar Hukum Kaur Perencanaan Desa

Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan Desa diatur melalui:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019

Kaur Perencanaan merupakan unsur staf sekretariat desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. Ia melaksanakan fungsi perencanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. Tugas Pokok Kaur Perencanaan Desa

Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (3) huruf c dan disesuaikan dengan konteks penguatan kelembagaan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, tugas pokok Kaur Perencanaan Desa adalah:

Melaksanakan urusan perencanaan meliputi penyusunan rencana kerja pemerintah desa, melakukan inventarisasi data, serta pelaporan dan dokumentasi.

Tugas ini dijalankan dengan prinsip partisipatif, transparan, dan berbasis data yang valid serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

3. Fungsi Kaur Perencanaan Desa

Fungsi utama Kaur Perencanaan Desa meliputi:

a. Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

Kaur Perencanaan bertugas memfasilitasi musyawarah dusun dan musyawarah desa untuk menjaring aspirasi masyarakat. Hasil dari proses partisipatif tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan RKPDes setiap tahun.

b. Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

Bersama tim penyusun, Kaur Perencanaan membantu menyusun RPJMDes yang memuat arah pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun. RPJMDes menjadi pedoman dasar seluruh kegiatan pembangunan di desa.

c. Inventarisasi dan Pengelolaan Data Pembangunan Desa

Kaur Perencanaan wajib mengumpulkan dan mengelola data terkait jumlah penduduk, kondisi infrastruktur, potensi ekonomi, kondisi sosial, serta data lainnya yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan desa.

d. Dokumentasi dan Pelaporan

Kaur Perencanaan mendokumentasikan seluruh proses perencanaan, baik dalam bentuk berita acara musyawarah, draf rencana, hingga laporan pelaksanaan RKPDes. Dokumen ini menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.

e. Penyelarasan Program dengan Pemerintah Daerah

Kaur Perencanaan juga berperan menyelaraskan program desa dengan kebijakan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten, agar tidak tumpang tindih dan bisa mendapatkan dukungan anggaran dari berbagai sumber.

f. Penginputan Perencanaan ke Sistem Informasi

Dalam era digital, Kaur Perencanaan bertugas menginput RKPDes dan RPJMDes ke aplikasi seperti Sistem Informasi Desa (SID), Om-SPAN, dan sistem lainnya sesuai instruksi dari pemerintah kabupaten atau pusat.

4. Kompetensi Kaur Perencanaan

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seorang Kaur Perencanaan idealnya memiliki:

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat, diutamakan D3/S1 bidang perencanaan, administrasi publik, atau ekonomi pembangunan

  • Kemampuan teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan

  • Pemahaman terhadap sistem informasi desa dan aplikasi perencanaan

  • Keterampilan komunikasi untuk memfasilitasi musyawarah

  • Kepekaan terhadap potensi dan permasalahan di masyarakat

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 juga ditekankan bahwa perangkat desa wajib bersifat profesional, tidak rangkap jabatan, dan diutamakan berdomisili di desa setempat.

5. Tantangan dan Peran Strategis di Masa Depan

Kaur Perencanaan adalah ujung tombak dalam membangun desa berbasis data dan aspirasi. Tantangan ke depan semakin kompleks, seperti pemanfaatan teknologi informasi, kebutuhan pembangunan berkelanjutan, hingga keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, peran Kaur Perencanaan sangat penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memiliki dampak jangka panjang.

Dalam konteks Desa Bumiayu, Kaur Perencanaan diharapkan mampu menyusun rencana pembangunan yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memberikan arah kemajuan bagi desa melalui program-program unggulan yang berbasis potensi lokal.

6. Penutup

Kaur Perencanaan bukan sekadar pembuat dokumen tahunan, tetapi adalah penggerak arah pembangunan desa. Dengan dukungan regulasi terbaru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan ini harus diisi oleh sosok yang cakap, teliti, dan mampu bekerja sama lintas sektor untuk mewujudkan visi desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Desa Bumiayu berkomitmen untuk memperkuat kapasitas Kaur Perencanaan agar semakin profesional dan produktif dalam merancang masa depan desa yang lebih baik.

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 04 Juli 2025 21:04
Awan Tersebar
27° C 27° C
Kelembapan. 78
Angin. 1.88