KEPUTUSAN KEPALA DESA BUMIAYU
KECAMATAN WELERI, KABUPATEN KENDAL
NOMOR : 16 TAHUN 2020
TENTANG
PENGANGKATAN SUPERVISOR DAN KADER PENDATA PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2021
DESA BUMIAYU
KEPALA DESA BUMIAYU,
Menimbang : a. bahwa Pendataan Keluarga 2021 merupakan kegiatan strategis Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana untuk kepentingan perencanaan, evaluasi, dan pengukuran kinerja sampai dengan wilayah administrasi terkecil;
b. bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan dituntut untuk bekerja keras serta memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk mensukseskannya agar pelaksanaanya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga perlu mengangkat Supervisor dan kader pendata Pendataan Keluarga Tahun 2021 Desa Bumiayu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bumiayu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
12. PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
13. PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan TA. 2021;
14. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1232);
15. Peraturan Bupati Kendal Nomor 49 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal.
16. Peraturan Bupati no 43 tahun 2011 tentang penjabaran tugas pokok, fungsi uraian tugas jabatan struktural dan tata kerja pada badanpemberdayaan masyarakat desa dan pemerintahan desa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat Supervisor dan kader pendata Pendataan Keluarga Tahun 2021 Desa Bumiayu yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Supervisor Pendataan Keluarga Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah :
1. Melakukan pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pendataan keluarga di desa/kelurahan;
2. Memverifikasi dan memvalidasi formulir terisi hasil pendataan oleh kader;
3. Melakukan Receiving (penerimaan) dan Batching (pengelompokan formulir berdasar satuan-satuan wilayah terkecil;
4. Melakukan pelaporan perkembangan pelaksanaan pendataan keluarga di desa/kelurahan yang menjadi wilayahnya kepada manajer pengelolaan dan manajer data tingkat kecamatan
Tugas Kader Pendata Pendataan Keluarga tahun 2021
1. Mengikuti orientas
2. Melakukan persiapan bersama supervisor
3. Melakukan kunjungan rumah ke rumah untuk wawancara dan observasi
4. Memeriksa isi formulir untuk memastikan semua pertanyaan telah diajukan dan jawabannya telah dicatat dengan api dan jelas terbaca/telah diinput dengan benar ke aplikasi PK21 berbasis smartphone bagi kader yang mendata dengan smartphone
5. Menyerahkan hasil pendataan ke supervisor.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Supervisor sebagaimana dimaksud Diktum KESATU berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertanggung jawab serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa melalui PLKB Pembina wilayah desa Bumiayu untuk diteruskan ke Kepala Desa dan Manager data Kecamatan;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan.
Ditetapkan di Bumiayu
Pada tanggal 16 Maret 2021
Kepala Desa Bumiayu
MOH JOHAN
Lampiran 1 |
Keputusan Kepala Desa Bumiayu |
Nomor : 16 Tahun 2021 |
Tentang |
Pengangkatan Supervisor kader pendata Pendataan Keluarga Tahun 2021 Desa Bumiayu |
NAMA – NAMA SUPERVISOR DAN KADER PENDATA
PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2021
DESA BUMIAYU
NO |
NAMA |
JABATAN |
RT YANG DIDATA |
KETERANGAN |
|
TRI MULHENI |
Supervisor |
Desa |
PPKBD |
1 |
SRI GIYARTI |
Petugas Pendata |
RT. 1 RT. 2 RT. 4 |
SUB PPKBD |
2 |
SUSANTI |
Petugas Pendata |
RT. 5 RT. 6 RT. 7 |
SUB PPKBD |
3 |
SRI KUNYANTI |
Petugas Pendata |
RT. 8 RT. 9 RT. 10 |
SUB PPKBD |
4 |
ANISAH |
Petugas Pendata |
RT. 11 RT. 12 RT. 25 |
SUB PPKBD |
5 |
GIYANTI |
Petugas Pendata |
RT. 13 RT. 14 RT. 15 |
SUB PPKBD |
6 |
TURYATI |
Petugas Pendata |
RT. 16 RT. 17 RT. 18 |
SUB PPKBD |
7 |
NUR CHOLISOH |
Petugas Pendata |
RT. 19 RT. 20 RT. 21 |
SUB PPKBD |
8 |
PUJI RAHAYU |
Petugas Pendata |
RT. 22 RT. 23 RT. 24 |
SUB PPKBD |
Kepala Desa Bumiayu
MOH JOHAN
Lampiran 2 |
Keputusan Kepala Desa Bumiayu |
Nomor : 16 Tahun 2021 |
Tentang |
Pengangkatan kader pendata Pendataan Keluarga Tahun 2021 Desa Bumiayu |
NAMA – NAMA KADER PENDATA PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2021
DESA BUMIAYU
|
|
|
|
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
RT YANG DIDATA |
KETERANGAN |
|
TRI MULHENI |
Supervisor |
Desa |
PPKBD |
1 |
SRI GIYARTI |
Petugas Pendata |
RT. 1 RT. 2 RT. 4 |
SUB PPKBD |
2 |
SUSANTI |
Petugas Pendata |
RT. 5 RT. 6 RT. 7 |
SUB PPKBD |
3 |
SRI KUNYANTI |
Petugas Pendata |
RT. 8 RT. 9 RT. 10 |
SUB PPKBD |
4 |
ANISAH |
Petugas Pendata |
RT. 11 RT. 12 RT. 25 |
SUB PPKBD |
5 |
GIYANTI |
Petugas Pendata |
RT. 13 RT. 14 RT. 15 |
SUB PPKBD |
6 |
TURYATI |
Petugas Pendata |
RT. 16 RT. 17 RT. 18 |
SUB PPKBD |
7 |
NUR CHOLISOH |
Petugas Pendata |
RT. 19 RT. 20 RT. 21 |
SUB PPKBD |
8 |
PUJI RAHAYU |
Petugas Pendata |
RT. 22 RT. 23 RT. 24 |
SUB PPKBD |
Kepala Desa Bumiayu
MOH JOHAN
Download