Kendal, 26 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Kendal secara resmi menggelar acara Pengukuhan Penyesuaian Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk seluruh desa yang ada di wilayahnya. Acara yang berlangsung di GOR Sport Center Stadion Bahurekso Kendal pada Kamis, 26 Juni 2025, ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari enam menjadi delapan tahun.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan sekadar tambahan waktu, melainkan amanah baru yang menuntut tanggung jawab lebih besar dari setiap anggota BPD. “Pengukuhan ini adalah bentuk kepercayaan sekaligus tantangan. Masa jabatan yang diperpanjang harus diimbangi dengan kinerja yang semakin profesional dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan,” tutur Bupati Dyah Kartika, yang akrab disapa Mbak Tika.
Sebanyak ribuan anggota BPD dari 266 desa di 19 kecamatan menghadiri acara pengukuhan ini. Mereka hadir sebagai representasi dari lembaga legislatif desa yang memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Mbak Tika menegaskan bahwa BPD perlu memperkuat fungsinya sebagai mitra strategis pemerintah desa. Ia mengajak seluruh anggota BPD agar aktif menyerap suara masyarakat dan menjaga roda pemerintahan desa agar tetap transparan, efektif, serta akuntabel.
“Dengan penyesuaian masa jabatan ini, saya harap BPD semakin solid dalam membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah desa, khususnya dalam pengawasan program-program strategis seperti ketahanan pangan dan penguatan koperasi desa,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiyarto, SH, juga menyampaikan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintahan desa. Ia menekankan bahwa anggota BPD harus memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
“Kita semua harus ingat bahwa BPD bukan lembaga oposisi, tetapi mitra pemerintahan desa. Mari berjalan bersama, memperjuangkan kepentingan warga dan memastikan tata kelola desa dilakukan sesuai aturan,” ujar Sugiyarto.
Sugiyarto juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Kendal, jajaran Dispermasdes, dan para kepala desa atas dukungan dalam proses administrasi pengukuhan ini. Ia menilai bahwa pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas lembaga BPD di seluruh desa di Kabupaten Kendal.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh anggota BPD untuk lebih profesional dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyambung lidah warga desa. “Dengan pengukuhan ini, mari kita tingkatkan komitmen dan dedikasi dalam membangun desa yang lebih maju, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Acara pengukuhan ditutup dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan oleh Bupati kepada perwakilan anggota BPD dari sejumlah kecamatan. Suasana berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan dalam membangun desa. (DWI)
Share :