Bumiayu, Juni 2025 – Identitas kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari LKD kini telah diperkuat melalui Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan Perbup Kendal No. 60 Tahun 2023. Dalam regulasi ini, Posyandu memiliki logo, lambang, papan nama, kop surat, hingga stempel resmi.
Selain itu, desa wajib menetapkan berbagai dokumen administrasi seperti:
Peraturan Desa (Perdes) tentang LKD
Perkades tentang kelengkapan administrasi LKD (RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPMD, Satlinmas, Posyandu)
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan pengurus LKD dan TP Posyandu.
Dengan penataan kelembagaan yang rapi dan legal, Posyandu diharapkan menjadi pusat layanan desa berbasis partisipasi masyarakat, sekaligus garda terdepan dalam percepatan pelayanan dasar bagi seluruh warga.
Share :