Bumiayu - Tim Pendapat Pemerintah tentang Perubahan kedua UU Desa sudah Terbentuk

Tim Pendapat Pemerintah tentang Perubahan kedua UU Desa sudah Terbentuk

Tim Pendapat Pemerintah tentang Perubahan kedua UU Desa sudah Terbentuk

Jakarta 28 Juli 2023.Surat Permohonan audiensi PP PPDI kepada Menteri Dalam Negeri ditemui oleh Dirjen Pemerintahan Desa, Dr. Eko Prasetyato Purnomo Putro , surat S.Si., M.Si., M.A. tanggal 27 Juli 2023, Surat berisikan penyampaian Daftar infentarisasi masalah (DIM) ini mengutus 9 (sembilan) Orang, dengan juru bicara Slamet Mubarok, Chumaidi, SH dan Agus Wahyudin.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada hari Selasa (11/7/2023). DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan V dengan agenda salah satunya adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan kondisi saat ini menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Dalam penyampaian di hadapan Bapak Dirjen pemdes, Tim Pengawal perubahan UU Desa menyampaikan point aspirasi perangkat desa mulai dari Pasal 26 ayat 2 huruf b terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa yang SK-nya dari Bupati berdasarkan usulan Kepala Desa, Pasal 48 tentang Definisi Perangkat Desa,Staff Desa masuk di dalamnya, dan diberikan Hak Gaji, Tunjangan, cuti, jaminan kesehatan, Jaminan Hari Tua, perlindungan dan peningkatan konpetensi.

Pasal lain yaitu pasal 66 yang menghapus kata siltap menjadi gaji dan bersumber dari APBN serta mewajibkan pemerintah memberikan gaji yang adil dan layak. Selain Gaji kita meminta adanya tunjangan lengkap dan diberikan Cuti perlindungan dan jaminan sosial secara lengkap.Sedang poin penting keseluruhan dari yang diinginkan PP PPDI secara resmi diserahkan.

Dalam sambutan pak Dirjen Bina Pemdes mengapresiasi atas apa yang disampaikan PP PPDI, komunikasi dan dialog ini sangat diperlukan, kedepan untuk selalu aktif berkomunikasi dengan TIM yang saat ini sudah terbentuk yang bertugas sebagai Perumus Pendapat Pemerintah terkait Revisi perubahan kedua UU Desa.Setelah pertemuan ini untuk bisa masak ke ruangan Tim, Prinsipnya UU bukan kita suci, maka dapat dirubah,dan diminta PPDI membangun komunikasi lebih inten ke Kementrian Desa, Kementrian Keuangan, kemenkumham, serta menjaga kondusifitas Organisasi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia.

Dalam hari yang sama, PP PPDI melakukan komunikasi dan berkirim surat dengan beberapa humas kementrian (Kementrian Keuangan kementrian Polhukam Kementrian lain) yang meminta penjadwalan audiensi karena bersinggungan dengan perumusan draft pemerintah terhadap perubahan kedua UU Desa.

Menindaklanjuti penyampaian salah satu Anggota APDESI yang meresahkan Perangkat Desa, dan agar masalah tersebut tidak melebar, maka Tim PP PPDI pada tanggal 28 Juli 2023 melakukan silatutakhmi dengan Ketua umum APDESI Surta Wijaya, giat ini untuk membuat vidio klarifikasi secara bersama(resmi) ,dan diskusi rumusan perubahan kedua UU Desa, hal ini juga atas saran Dirjen kemendagri agar organisasi Kepala Desa dan Perangkat Desa harus kompak guna mempercepat perjuangan dan mendorong pendapat pemerintah terkait revisi UU Desa yang sedang disusun pemerintah.


Dipost : 28 Juli 2023 | Dilihat : 1839

Share :