Ternyata ini Tupoksi Kasi Pelayanan Di Desa... Baru Ngerti Sekarang..
bumiayu.desa.id Apa saja Tupoksi dari Kasi Pelayanan sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini. Kasi Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Jadi memang perlu Kami garis bawahi bahwa yang kami maksudkan dengan "kasi pelayanan" bukan kasi pelayanan umum di Kelurahan maupun pelayanan medis (medik), tapi Kasi Pelayanan di desa dalam struktur pemerintahan desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pelayanan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas
Apa saja Tugas Kasi Pelayanan? Kepala Seksi (Kasi) pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas. Selain tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi
Apa saja fungsi Kasi Pelayanan? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pelayanan memiliki fungsi:
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pelayanan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Pelayanan berhak:
Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pelayanan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.