Berita

Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Tahun 2025: Pemdes Bumiayu Ajak Warga Tertib Pajak dan Data Tanah

Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Tahun 2025: Pemdes Bumiayu Ajak Warga Tertib Pajak dan Data Tanah

 

BUMIAYU – Juni 2025 Pemerintah Desa Bumiayu mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025, sesuai edaran resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Nomor: 900.1.13.1/318/BAPENDA tertanggal 21 Mei 2025.

Surat edaran tersebut menyoroti banyaknya data objek dan subjek pajak dalam SPPT PBB-P2 yang belum sesuai dengan sertifikat tanah atau kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif melakukan pembaruan agar pelayanan perpajakan dan kepemilikan lahan dapat lebih tertib dan valid.

Langkah-Langkah Pemutakhiran Data:

  1. Mengisi Formulir SPOP/Lampiran SPOP, disertai surat pengantar dari Kepala Desa.

  2. Formulir dapat diambil di Kantor Desa Bumiayu, Bapenda Kendal, atau diunduh melalui web pajak kendal

  3. Jika tidak memiliki SPPT, masyarakat bisa berkonsultasi ke Pemerintah Desa untuk melihat riwayat atau mengurus pemecahan SPPT induk.

  4. Pengembang perumahan diwajibkan melakukan pemecahan SPPT sebelum mengurus BPHTB bagi konsumennya.

Batas Waktu Pengajuan:

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 19 Juni 2025 06:20
Awan Mendung
24° C 24° C
Kelembapan. 86
Angin. 1.85