Kegiatan

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

 

Bumiayu, Juli 2025 — Dalam struktur pemerintahan Desa Bumiayu, Kepala Dusun (Kadus) merupakan salah satu unsur perangkat desa yang memiliki peran langsung dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat dusun. Keberadaan kepala dusun menjadi vital karena berada paling dekat dengan warga, mengenal kondisi sosial, budaya, dan permasalahan masyarakat secara langsung. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsi dan kedudukan kepala dusun semakin ditekankan dalam upaya memperkuat pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan partisipatif.

Kedudukan dan Landasan Hukum Kepala Dusun

Kepala Dusun termasuk dalam struktur perangkat desa yang kedudukannya diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

  • Peraturan Bupati dan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Kepala Dusun berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Kepala Dusun bukan sekadar pelaksana teknis, tetapi juga pemimpin lokal yang menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat di wilayah dusunnya.

Tugas Pokok Kepala Dusun

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 8, Kepala Dusun mempunyai tugas pokok:

Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban umum.

Tugas ini mengandung arti bahwa Kepala Dusun tidak hanya bertugas administratif, tetapi juga harus mampu menjadi pemimpin sosial, pembina masyarakat, penggerak partisipasi, serta penghubung antara aspirasi warga dan program pembangunan desa.

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Dusun memiliki sejumlah fungsi penting sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Dusun

Kepala Dusun menjadi perpanjangan tangan Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan dan menyampaikan kebijakan desa kepada masyarakat. Ia membantu pelaksanaan program-program desa yang menyasar langsung ke tingkat dusun.

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Sosial

Kepala Dusun mendata warga yang membutuhkan pelayanan administrasi seperti pengantar KTP, KK, akta kelahiran, pindah datang, surat keterangan miskin, serta membantu proses pendataan bantuan sosial dan program kesejahteraan lainnya.

  1. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Kepala Dusun bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Linmas, RT/RW, dan pemuda untuk menjaga keamanan, mencegah konflik, serta menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan dusun secara musyawarah dan bijak.

  1. Pengorganisasian Gotong Royong dan Kegiatan Sosial

Kepala Dusun memimpin kegiatan kerja bakti, pembangunan sarana dusun, pengajian, peringatan hari besar, serta kegiatan sosial keagamaan lain yang memperkuat kebersamaan dan nilai-nilai sosial masyarakat.

  1. Fasilitasi Program Pemerintah dan Pembangunan

Dalam setiap kegiatan pembangunan desa seperti pembangunan jalan dusun, saluran air, rumah tidak layak huni, hingga kegiatan pemberdayaan, Kepala Dusun menjadi koordinator lokal yang memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana dan disertai partisipasi warga.

  1. Pendataan dan Pemutakhiran Data Kependudukan

Kepala Dusun berkewajiban menyampaikan perubahan data warga seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dan perpindahan kepada pemerintah desa agar database desa selalu akurat dan terkini.

  1. Menampung dan Menyampaikan Aspirasi Masyarakat

Sebagai pemimpin lokal, Kepala Dusun menjadi pendengar dan penyalur aspirasi masyarakat kepada kepala desa. Ia juga memberikan masukan dalam musyawarah dusun dan musyawarah desa agar program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga.

  1. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan di Dusun

Kepala Dusun memfasilitasi kegiatan RT, RW, Karang Taruna, Posyandu, dan PKK Dusun. Ia memberikan dorongan dan dukungan agar lembaga tersebut aktif dan bersinergi mendukung pembangunan desa.

  1. Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan di Wilayah Dusun

Kepala Dusun bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, bantuan, dan layanan desa di wilayahnya agar sesuai rencana, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

  1. Melaksanakan Tugas Khusus dari Kepala Desa

Kepala Dusun dapat ditugaskan untuk membantu pelaksanaan kegiatan khusus dari Kepala Desa seperti pendataan bencana, distribusi bantuan, penanganan konflik, serta kegiatan darurat lainnya.

Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Dusun

Sesuai ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Dusun harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran (jika pengangkatan baru)

  • Berdomisili di wilayah dusun yang dipimpinnya

  • Mampu membaca dan menulis, serta memahami adat dan kehidupan sosial masyarakat desa

  • Tidak merangkap jabatan dan siap bekerja penuh waktu

Undang-Undang juga mengamanatkan agar perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, diangkat melalui proses yang transparan, selektif, dan berdasarkan kualifikasi yang objektif.

Penutup

Kepala Dusun adalah figur sentral dalam kehidupan masyarakat desa. Ia bukan hanya pelaksana tugas dari kepala desa, tetapi juga pemimpin lokal yang memahami denyut kehidupan warganya. Dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peran Kepala Dusun diharapkan semakin kuat dalam membina masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan yang responsif, serta menjadi penggerak pembangunan berbasis gotong royong.

Pemerintah Desa Bumiayu berkomitmen untuk terus mendukung peran aktif para Kepala Dusun sebagai mitra strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 03 Juli 2025 18:57
Awan Pecah
29° C 29° C
Kelembapan. 89
Angin. 1.45