Bumiayu, Juli 2025 — Dalam struktur pemerintahan Desa Bumiayu, jabatan Kepala Seksi Pemerintahan saat ini dalam kondisi kosong, seiring wafatnya pejabat lama yang selama ini mengemban amanah dengan penuh dedikasi. Pemerintah Desa Bumiayu menyampaikan duka cita mendalam dan berkomitmen untuk segera melakukan proses pengisian jabatan perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Jabatan Kasi Pemerintahan merupakan salah satu posisi strategis dalam struktur organisasi pemerintahan desa. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan diperkuat agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi administratif dan koordinatif yang berkaitan dengan kependudukan, ketertiban, dan penataan wilayah.
Kasi Pemerintahan adalah unsur pelaksana teknis dalam pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa tentang struktur perangkat desa
Jabatan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa serta menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dalam lingkup desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (2) huruf a, tugas pokok Kasi Pemerintahan adalah:
Melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan.
Tugas tersebut dijalankan dalam bentuk kegiatan pelayanan administrasi kependudukan, penataan wilayah, pelaksanaan musyawarah desa, serta penegakan peraturan desa dan ketertiban umum.
Secara teknis, Kasi Pemerintahan Desa memiliki beberapa fungsi penting sebagai berikut:
a. Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan data warga
Kasi Pemerintahan bertugas mengelola data kependudukan warga desa, termasuk koordinasi penerbitan surat keterangan domisili, surat pengantar KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan identitas penduduk.
b. Koordinasi pemutakhiran data kependudukan dan basis data desa
Bekerja sama dengan operator data desa, Kasi Pemerintahan memastikan pembaruan data warga secara berkala, termasuk data pemilih, data warga miskin, data migrasi, dan data keluarga.
c. Fasilitasi pelaksanaan musyawarah desa
Kasi Pemerintahan membantu Kepala Desa dalam menyiapkan agenda, undangan, dan dokumentasi musyawarah desa (Musdes), Musyawarah Dusun (Musdus), serta forum-forum konsultasi publik lainnya.
d. Penataan wilayah administrasi desa
Termasuk dalam hal ini adalah pendataan RT/RW, batas wilayah dusun, serta proses usulan pemekaran atau penyesuaian wilayah administrasi jika diperlukan.
e. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa
Kasi Pemerintahan mengawal pelaksanaan produk hukum desa dan memberikan masukan dalam penyusunan rancangan peraturan desa, agar sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.
f. Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat
Kasi Pemerintahan bekerja sama dengan Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan elemen masyarakat untuk mendukung keamanan lingkungan, penanganan konflik sosial, serta upaya preventif terhadap gangguan kamtibmas.
g. Kegiatan pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh Kepala Desa
Kasi Pemerintahan juga dapat melaksanakan tugas tambahan seperti mengoordinasi pemilihan kepala desa, sensus penduduk, penyaluran bantuan, atau kegiatan administratif pemerintahan lainnya sesuai kebutuhan desa.
Sebagai perangkat desa yang strategis, Kasi Pemerintahan harus memiliki kompetensi yang sesuai. Kualifikasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku antara lain:
Pendidikan minimal SMA/sederajat, diutamakan lulusan D3/S1 di bidang administrasi, pemerintahan, atau hukum
Menguasai administrasi kependudukan dan dasar-dasar perundang-undangan
Teliti dan komunikatif dalam berinteraksi dengan masyarakat
Mampu menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan
Mampu bekerja sama dalam tim lintas bidang di lingkungan desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga mempertegas bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dan harus berdomisili di desa yang bersangkutan.
Kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan yang saat ini terjadi di Desa Bumiayu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Desa. Dalam waktu dekat, proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa baru akan dirancang dan dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Bupati dan mekanisme seleksi yang transparan.
Sementara proses pengisian jabatan berlangsung, sebagian tugas Kasi Pemerintahan tetap dilaksanakan oleh unsur sekretariat dan staf pelaksana lainnya untuk menjamin layanan publik tetap berjalan, khususnya pelayanan administrasi kependudukan dan musyawarah-musyawarah desa yang terjadwal.
Kasi Pemerintahan adalah figur penting dalam menjaga ketertiban administrasi, tatanan sosial, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, jabatan ini tidak hanya administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam menyatukan antara sistem pemerintahan desa dengan kehidupan warga yang dinamis.
Pemerintah Desa Bumiayu berkomitmen untuk mengisi kekosongan jabatan ini dengan proses yang cermat dan akuntabel, sehingga pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dengan baik.
Share :