Kegiatan

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

 

Bumiayu, Juli 2025 — Dalam sistem pemerintahan desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan memiliki peran penting sebagai penggerak berbagai program pembangunan dan pelayanan sosial yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi Kasi Kesejahteraan dipertegas sebagai bagian integral dari perangkat desa yang mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kasi Kesejahteraan termasuk dalam unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan bekerja sama erat dengan lembaga kemasyarakatan serta kelompok masyarakat di tingkat dusun atau RT/RW.

1. Dasar Hukum Jabatan Kasi Kesejahteraan

Tugas dan fungsi Kasi Kesejahteraan didasarkan pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

  • Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Dalam struktur organisasi pemerintah desa, Kasi Kesejahteraan adalah unsur pelaksana teknis pemerintahan desa bersama dengan Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan.

2. Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan

Menurut ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (2) huruf b, dan sejalan dengan penguatan peran perangkat desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, tugas pokok Kasi Kesejahteraan adalah:

Melaksanakan tugas operasional di bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Tugas ini menuntut keterlibatan aktif dalam kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan program fisik maupun nonfisik yang bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

3. Fungsi Kasi Kesejahteraan

Adapun fungsi utama Kasi Kesejahteraan mencakup:

a. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa

Kasi Kesejahteraan terlibat dalam menyusun rencana kegiatan pembangunan bidang infrastruktur seperti jalan, saluran irigasi, drainase, fasilitas olahraga, dan lainnya. Ia bertanggung jawab memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai jadwal, anggaran, dan spesifikasi teknis.

b. Fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat

Kasi Kesejahteraan memfasilitasi pelatihan, pembinaan UMKM, kegiatan pertanian terpadu, peternakan, perikanan, dan sektor ekonomi lokal lainnya yang meningkatkan pendapatan dan kemandirian warga.

c. Koordinasi pelaksanaan program bantuan sosial

Kasi Kesejahteraan mendata dan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai bantuan pemerintah seperti BLT Desa, bantuan sembako, PKH, BPNT, dan program pengentasan kemiskinan lainnya, agar tepat sasaran dan transparan.

d. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

Kasi Kesejahteraan bertanggung jawab memfasilitasi kegiatan tahlilan, pengajian, baritan, lomba keagamaan, turnamen olahraga desa, serta acara sosial lainnya yang memperkuat kohesi sosial dan budaya masyarakat.

e. Pengelolaan data kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat

Dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan layanan dasar, Kasi Kesejahteraan mengelola data valid tentang rumah tangga miskin, anak putus sekolah, lansia, disabilitas, serta angka rawan gizi dan stunting.

f. Pelaporan kegiatan kesejahteraan masyarakat

Setiap kegiatan dan program yang dilaksanakan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Desa, serta disusun dokumentasinya untuk keperluan evaluasi, pertanggungjawaban, dan penyusunan laporan tahunan.

g. Menjalin koordinasi dengan lembaga dan mitra pembangunan

Kasi Kesejahteraan bekerja sama dengan BPD, LPMD, Karang Taruna, Posyandu, TP PKK, kader kesehatan, serta instansi pemerintah di tingkat kecamatan, kabupaten, dan pihak swasta dalam pelaksanaan program kesejahteraan.

4. Kualifikasi dan Kompetensi Kasi Kesejahteraan

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa wajib memiliki integritas, kompetensi, dan tidak merangkap jabatan lain. Adapun kualifikasi yang ideal bagi seorang Kasi Kesejahteraan meliputi:

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat, diutamakan D3/S1 bidang pembangunan masyarakat, kesejahteraan sosial, atau bidang terkait

  • Memahami sistem perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat

  • Mampu menyusun laporan kegiatan secara tertib

  • Aktif berkomunikasi dengan warga dan lembaga sosial kemasyarakatan

  • Menguasai komputer dasar dan penggunaan aplikasi desa

5. Tantangan dan Peran Strategis di Masa Kini

Kasi Kesejahteraan bukan hanya pelaksana kegiatan fisik, tetapi juga bertanggung jawab menggerakkan partisipasi masyarakat dalam setiap aspek pembangunan. Dalam era pembangunan desa berbasis data dan integrasi sistem informasi, tantangan ke depan semakin kompleks.

Kasi Kesejahteraan harus mampu merancang program pembangunan yang berkelanjutan, berbasis potensi lokal, dan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Di sisi lain, ia juga dituntut transparan dalam mengelola anggaran dan adil dalam mendistribusikan program bantuan sosial.

6. Penutup

Kasi Kesejahteraan adalah penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ia adalah penghubung antara aspirasi warga dengan kebijakan pembangunan yang nyata. Dalam semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, jabatan ini tidak hanya administratif, tetapi harus dijalankan dengan visi, inovasi, dan tanggung jawab sosial.

Pemerintah Desa Bumiayu berkomitmen untuk memperkuat peran Kasi Kesejahteraan dalam mewujudkan desa yang lebih makmur, inklusif, dan berkeadilan sosial melalui program-program pembangunan dan pemberdayaan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 03 Juli 2025 19:56
Awan Tersebar
28° C 28° C
Kelembapan. 89
Angin. 1.81