Bumiayu, Juli 2025 — Dalam struktur organisasi pemerintah desa, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan memegang peranan penting dalam penyelenggaraan layanan dasar bagi masyarakat. Jabatan ini menjadi garda depan dalam menjawab kebutuhan warga terhadap pelayanan administrasi, sosial, keagamaan, kepemudaan, pendidikan, kesehatan, serta layanan lain yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanggung jawab perangkat desa, termasuk Kasi Pelayanan, semakin diperkuat untuk menjamin terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga desa.
Kasi Pelayanan merupakan bagian dari perangkat desa sebagai unsur pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Jabatan ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Bupati dan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Kasi Pelayanan bekerja berdampingan dengan Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan untuk melaksanakan tugas teknis dalam bidang pelayanan publik.
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (2) huruf c dan diselaraskan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, tugas pokok Kasi Pelayanan adalah:
Melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan sosial masyarakat.
Tugas ini mencakup pelayanan administrasi kependudukan, kegiatan sosial, budaya, keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kepemudaan yang dilaksanakan dalam lingkup pemerintahan desa.
Dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut, Kasi Pelayanan menjalankan berbagai fungsi penting, antara lain:
Pelayanan Administrasi Masyarakat
Kasi Pelayanan membantu proses penerbitan surat-surat pengantar atau keterangan yang dibutuhkan masyarakat, seperti surat pengantar SKCK, surat keterangan belum menikah, surat keterangan usaha, dan sebagainya.
Fasilitasi Pelayanan Dasar
Bersama dengan kader kesehatan, TP PKK, Posyandu, dan instansi kesehatan, Kasi Pelayanan mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan dasar, seperti imunisasi, pengukuran balita, pendampingan ibu hamil, penanganan stunting, dan kegiatan kesehatan masyarakat lainnya.
Pengembangan Kegiatan Sosial dan Budaya
Kasi Pelayanan mendukung kegiatan sosial seperti santunan, pengajian, kerja bakti, serta kegiatan budaya lokal termasuk pelestarian tradisi desa, kesenian rakyat, dan adat istiadat yang hidup di masyarakat Desa Bumiayu.
Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga
Bekerja sama dengan Karang Taruna dan organisasi kepemudaan lainnya, Kasi Pelayanan menyusun dan melaksanakan program kepemudaan, pelatihan wirausaha muda, serta penyelenggaraan turnamen olahraga tingkat RT, RW, dusun, maupun desa.
Pelaksanaan Program Pendidikan Nonformal
Kasi Pelayanan memfasilitasi kegiatan pendidikan nonformal seperti kegiatan keaksaraan, pengembangan literasi, pelatihan keterampilan warga, serta kegiatan pembinaan generasi muda dan lansia.
Penanganan Sosial dan Perlindungan Warga Rentan
Kasi Pelayanan ikut berperan dalam pendataan dan koordinasi bantuan bagi warga miskin, penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, serta korban bencana lokal yang perlu intervensi sosial dan bantuan darurat.
Penyampaian Informasi Pelayanan kepada Masyarakat
Dalam era keterbukaan informasi, Kasi Pelayanan juga bertanggung jawab memastikan informasi tentang layanan desa tersampaikan kepada warga melalui berbagai media, termasuk papan informasi desa, pengeras suara, dan media sosial resmi desa.
Pendataan Kegiatan dan Laporan Pelayanan
Kasi Pelayanan menyusun laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan terkait seluruh program dan kegiatan pelayanan yang telah dilaksanakan. Laporan ini menjadi dasar evaluasi dan perencanaan kegiatan tahun berikutnya.
Sebagai jabatan teknis yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Kasi Pelayanan dituntut memiliki kemampuan komunikasi dan manajerial yang baik. Adapun kualifikasi yang diperlukan meliputi:
Pendidikan minimal SMA/sederajat, diutamakan D3/S1 di bidang sosial, administrasi publik, atau pelayanan masyarakat
Kemampuan komunikasi dan pendekatan sosial yang baik
Menguasai administrasi dasar dan pelayanan publik
Memahami kebutuhan sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat desa
Mampu menggunakan teknologi informasi dan komputer dasar
UU Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa perangkat desa harus bersifat profesional, tidak merangkap jabatan, dan diutamakan berdomisili di desa setempat.
Kasi Pelayanan memiliki posisi strategis dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dengan memaksimalkan fungsi sosial desa, jabatan ini menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan kebutuhan warga sehari-hari. Dalam konteks pembangunan desa yang inklusif dan partisipatif, peran Kasi Pelayanan sangat penting untuk memastikan semua lapisan masyarakat mendapat akses yang adil terhadap pelayanan.
Jabatan Kasi Pelayanan merupakan garda terdepan dalam menjamin hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau. Dalam kerangka hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tugas dan fungsi Kasi Pelayanan harus dijalankan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi kemajuan Desa Bumiayu yang sejahtera, berbudaya, dan mandiri.
Pemerintah Desa Bumiayu mendukung penuh peningkatan kapasitas seluruh perangkat desa, termasuk Kasi Pelayanan, agar dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang tanggap dan bermartabat.
Share :