T.E.U Badan / Pengarang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nomor | 0 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Penetapan | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis / Bentuk Peraturan | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | Lainya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Subjek | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Status Peraturan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahasa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lokasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Uraian Singkat | KEPUTUSAN KEPALA DESA BUMIAYU NOMOR : 16 TAHUN 2020 PENGANGKATAN SUPERVISOR DAN KADER PENDATA PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2021
Menimbang : a. bahwa Pendataan Keluarga 2021 merupakan kegiatan strategis Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana untuk kepentingan perencanaan, evaluasi, dan pengukuran kinerja sampai dengan wilayah administrasi terkecil; b. bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan dituntut untuk bekerja keras serta memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk mensukseskannya agar pelaksanaanya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga perlu mengangkat Supervisor dan kader pendata Pendataan Keluarga Tahun 2021 Desa Bumiayu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bumiayu. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614); 13. PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan TA. 2021; 14. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1232); 15. Peraturan Bupati Kendal Nomor 49 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Mengangkat Supervisor dan kader pendata Pendataan Keluarga Tahun 2021 Desa Bumiayu yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Tugas Supervisor Pendataan Keluarga Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah :
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Supervisor sebagaimana dimaksud Diktum KESATU berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertanggung jawab serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa melalui PLKB Pembina wilayah desa Bumiayu untuk diteruskan ke Kepala Desa dan Manager data Kecamatan; KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021; KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan. Kepala Desa Bumiayu
MOH JOHAN
NAMA – NAMA SUPERVISOR DAN KADER PENDATA PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2021 DESA BUMIAYU
Kepala Desa Bumiayu
MOH JOHAN
NAMA – NAMA KADER PENDATA PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2021 DESA BUMIAYU
Kepala Desa Bumiayu
MOH JOHAN
|