Bumiayu - APA ITU PPKM MIKRO ?

APA ITU PPKM MIKRO ?

Bumiayu.desa.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Mulai hari Selasa (9/2/2021) akan dimulai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat rukun tetangga (RT) di provinsi Jawa-Bali. PPKM di tingkat RT akan berlaku hingga 22 Februari 2021 untuk pengendalian penularan virus corona.PPKM tingkat RT merupakan strategi baru untuk mengendalikan penularan virus corona. Pasalnya, berbagai cara pengendalian virus corona yang ada selama ini belum membuahkan hasil sesuai harapan.

PPKM MIkro adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarat di tingkat terkecil, yakni RT. Dengan PPKM MIkro, suatu RT bisa dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat jika memiliki kriteria tertentu.Berikut kriteria PPKM mikro untuk pembatasan di tingkat RT menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

  • Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Bedanya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT.

Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa

 

Adapun instruksi yang diberikan oleh Mendes PDTT adalah sebagai berikut:

Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

 

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal.

Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

 

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Daerah.

 

Menindaklanjuti hal tersebut,Moh Johan Kepala Desa Bumiayu memerintahkan perangkat desanya untuk segera beraksi dimulai dengan membut Perkades Nomor 3 Tahun 2021 yang intinya menganggarkan 8 % dari dana desa untuk digunakan sebagai pembiayaan penanganan Covid 19.(DWI)

 

 

*

*


Dipost : 11 Februari 2021 | Dilihat : 2033

Share :