Bumiayu - Kaur Tata Usaha Dan Umum,Ini Tupoksinya

Kaur Tata Usaha Dan Umum,Ini Tupoksinya

Kaur Tata Usaha Dan Umum,Ini Tupoksinya

 

bumiayu.desa.id Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan ketatausahaan.Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Tugas

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.

 

Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :

1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya

2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya

3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya

4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya

5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :

1. tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi

2. penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor,

3. penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

 

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kades dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam  melaksanakan  tugas , Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak:

1. Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa

2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dipost : 28 Mei 2021 | Dilihat : 23075

Share :