Kenali dan Pahami Aplikasi SRIKANDI Versi 3: Langkah Nyata Menuju Tata Kelola Arsip Digital yang Modern
Bumiayu – Dalam upaya mendukung transformasi digital di bidang kearsipan dan tata naskah dinas pemerintah, Pemerintah Pusat melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) meluncurkan SRIKANDI versi 3, sebuah aplikasi resmi berbasis elektronik yang dirancang untuk mengelola surat menyurat, arsip, dan dokumen secara sistematis dan terintegrasi.
SRIKANDI merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Aplikasi ini telah menjadi salah satu syarat dalam penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mendukung terwujudnya birokrasi digital yang efisien dan akuntabel hingga tingkat desa.
Dalam versi terbarunya, SRIKANDI versi 3, terdapat berbagai peningkatan fitur dan kemudahan akses yang dirancang untuk mempercepat pelayanan administrasi, memperkuat pengelolaan arsip, serta menjamin keamanan dokumen yang bersifat penting dan strategis.
Pembuatan dan Pengelolaan Surat Menyurat
Surat masuk dan keluar dapat dibuat, disetujui, ditandatangani secara digital, dan didistribusikan dengan lebih cepat.
Penomoran Otomatis dan Arsip Digital
Sistem secara otomatis memberikan nomor surat sesuai klasifikasi, serta menyimpan dokumen dalam bentuk arsip digital yang tertata.
Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Pengguna dapat menandatangani dokumen secara sah dan legal menggunakan fitur TTE yang telah terintegrasi.
Disposisi dan Distribusi Surat
Atasan atau pejabat yang berwenang dapat mendisposisikan surat ke perangkat kerja atau bidang terkait langsung dari aplikasi.
Monitoring dan Laporan
Tersedia menu pelacakan dan rekapitulasi kegiatan kearsipan secara real time, yang memudahkan evaluasi administrasi.
Login ke Aplikasi
Akses melalui tautan resmi: https://srikandi.arsip.go.id
Gunakan akun dan password yang diberikan oleh administrator instansi.
Pembuatan Surat Keluar
Pilih menu “Surat Keluar” → Klik “Tambah Surat Baru”
Isi metadata surat: jenis, tujuan, isi ringkas, dan lampiran
Upload dokumen (format PDF), lalu simpan dan ajukan persetujuan
Paraf dan Tanda Tangan Digital
Setelah mendapat disposisi dari atasan, surat dapat diparaf dan ditandatangani menggunakan TTE oleh pejabat terkait.
Distribusi Surat
Surat yang telah disahkan akan otomatis terdokumentasi dan dapat didistribusikan kepada instansi atau individu yang dituju.
Pengelolaan Arsip
Arsip surat akan masuk ke dalam sistem klasifikasi dinamis yang dapat ditelusuri kembali dengan mudah berdasarkan nomor, tanggal, atau instansi tujuan.
Dengan hadirnya SRIKANDI versi 3, Pemerintah Desa Bumiayu diharapkan mampu:
Mengurangi penggunaan kertas (paperless)
Menjamin keamanan dan keaslian dokumen
Meningkatkan efisiensi pelayanan publik
Menyimpan arsip penting secara digital dan terorganisir
Pemerintah Desa Bumiayu menyambut baik pemanfaatan aplikasi SRIKANDI ini sebagai bagian dari modernisasi layanan administrasi. Pelatihan dan pendampingan internal akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat desa memahami dan mampu mengoperasikan aplikasi ini secara optimal.
Bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut atau menyaksikan tutorial lengkap penggunaan SRIKANDI versi 3, dapat mengakses laman resmi ANRI atau media sosial Perpusda Kendal yang juga aktif mengedukasi melalui video dan infografis.
Dengan implementasi SRIKANDI, kita melangkah bersama menuju pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
(DWI)
Share :