Bumiayu, Juli 2025 — Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, tertib, dan akuntabel, keberadaan Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki peran yang sangat vital. Jabatan ini merupakan bagian dari perangkat desa yang berada langsung di bawah koordinasi Sekretaris Desa, dan memiliki tanggung jawab utama dalam hal administrasi umum, tata naskah dinas, dan pengelolaan aset desa.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka tugas dan fungsi perangkat desa, termasuk Kaur Tata Usaha dan Umum, perlu dipahami secara jelas agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai prinsip hukum, efisiensi, dan pelayanan publik.
Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum mengacu pada:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014,
Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
Peraturan pelaksana lainnya yang relevan, termasuk Perbup dan Perdes tentang struktur organisasi perangkat desa.
Kaur Tata Usaha dan Umum adalah unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, surat-menyurat, penataan arsip, hingga pengelolaan aset. Dalam struktur organisasi desa, Kaur TU dan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Sesuai Permendagri 84/2015 Pasal 6 ayat (3) huruf a, serta sejalan dengan semangat UU No. 3 Tahun 2024 tentang penguatan kapasitas perangkat desa, tugas pokok Kaur Tata Usaha dan Umum adalah:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, serta rumah tangga pemerintahan desa, dan administrasi aset desa.
Adapun fungsi utama Kaur Tata Usaha dan Umum antara lain:
Menyusun dan mengelola surat masuk dan keluar,
Mencatat dan menyimpan dokumen resmi desa,
Menyusun daftar hadir, notulensi rapat, serta dokumen berita acara,
Menyusun agenda kegiatan rutin kantor desa.
Membuat sistem klasifikasi surat sesuai ketentuan,
Menyimpan arsip sesuai jangka waktu retensi arsip (JRA),
Menjamin keamanan dan kerahasiaan dokumen penting desa.
Menyusun kebutuhan perlengkapan kantor desa,
Mengelola perawatan fasilitas dan sarana kerja kantor,
Melakukan inventarisasi alat tulis kantor (ATK), komputer, dan peralatan lainnya.
Mendata dan memelihara buku inventaris aset desa (tanah, bangunan, kendaraan, dan barang lainnya),
Menginput data aset ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan/atau Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES),
Melakukan pelabelan dan pengkodean aset,
Mengarsipkan bukti-bukti serah terima barang dan dokumen hibah.
Mendampingi penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa,
Menyediakan data dan informasi administratif yang dibutuhkan perangkat desa lainnya.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 dan regulasi turunannya, syarat menjadi Kaur Tata Usaha dan Umum antara lain:
Pendidikan minimal SMA/sederajat, diutamakan D3/S1 bidang administrasi,
Memiliki kompetensi di bidang ketatausahaan,
Mampu mengoperasikan komputer (MS Office, aplikasi desa),
Mampu bekerja dalam tim dan memahami prinsip pelayanan publik.
Dalam era transformasi digital, Kaur Tata Usaha dan Umum dituntut untuk:
Mengelola dokumen elektronik,
Mendukung digitalisasi surat-menyurat,
Terlibat aktif dalam pengelolaan website desa,
Menjaga kerahasiaan dan keamanan data pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi roh utama UU Desa dan semangat otonomi desa.
Kaur Tata Usaha dan Umum ibarat “jantung administrasi desa”. Ketelitian, kerapihan, dan kedisiplinan kerja seorang kaur sangat menentukan keabsahan dan kelancaran urusan pemerintahan desa. Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem kerja yang terarah, Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi pilar penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan berdaya saing.
Share :