Bumiayu, Juni 2025 – Seiring perubahan peran Posyandu, struktur kepengurusan pun diperkuat. Kini, Posyandu dipimpin oleh pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
Pengurus wajib berasal dari warga desa, sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan membaca dan menulis, serta bersedia bekerja bersama masyarakat. Penunjukan pengurus dilakukan melalui SK Kepala Desa, dan pengurus berhak mendapatkan insentif sesuai ketentuan perundangan.
Selain itu, Kader Posyandu juga ditetapkan secara resmi dan bertugas sesuai bidang pelayanan. Setiap kader hanya fokus pada satu bidang layanan agar pelaksanaan lebih efektif dan profesional. Untuk memastikan keberhasilan transformasi Posyandu, dibentuklah Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) di semua tingkatan: pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
Di tingkat Kabupaten Kendal, susunan TP Posyandu telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/136/2025. TP Posyandu bertugas memberi arahan, koordinasi, pendampingan, pembinaan, serta evaluasi kegiatan Posyandu.
Camat, Kepala Desa, dan Lurah diminta segera membentuk TP Posyandu Kecamatan dan Desa melalui SK resmi, menyusun struktur organisasi, serta menyiapkan anggaran, sarana prasarana, dan dokumen kelembagaan yang dibutuhkan.
Share :